Perpanjang Paspor hanya dengan e-KTP

Perpanjang/Penggantian Paspor hanya dengan e-KTP


Ada kabar baik buat kamu yang ingin memperpanjang paspormu yang masa berlakunya akan segera habis. Kalau dahulu jika kita mau memperpanjang paspor biasanya persyaratannya ga beda jauh sama yang apply pertama kali. Mesti minta surat referensi dari HRD kantor yang kadang-kadang lama dan susah banget kalo dimintain tolong untuk dibuatkan surat referensi. Belum lagi mesti obrak abrik dokumen dirumah nyari akte lahir, KK, Ijasah dan sebagainya. Saya jadi teringat kata-kata "kalau bisa dipermudah kenapa harus dipersulit" sepertinya kata-kata ini bener-bener terjadi sekarang terutama untuk penggantian Paspor berkat adanya aturan baru ini kita tidak perlu melalui hal-hal tadi karena cukup dengan E-KTP dan Paspor lama kita bisa perpanjang paspor, kita bener-bener dipermudah. 

Namun ada hal yang perlu kamu ketahui penggantian Paspor lama hanya berlaku untuk Paspor lama yang dibuat diatas tahun 2009. Jadi untuk Paspor keluaran dibawah tahun 2009, Paspor hilang, rusak dan ada perubahan data tidak berlaku ketentuan ini.


Berikut ini ketentuan mengenai penggantian paspor dengan e-KTP yang saya peroleh dari tweet ditjen imigrasi serta website resmi imigrasi. Kamu bisa cek di link ini





Kamu bisa melakukan penggantian paspor baik secara manual atau elektronik. Saran saya gunakan layanan elektronik karena jika kamu ingin mengajukan secara manual kamu harus datang pagi-pagi ke kantor imigrasi dan mengambil ambil nomor antri.

1. Secara Elektronik

Langkah-langkah pengajuan antrian online/secara elektronik yaitu :


1. Masuk ke link ini




2. Sign up/daftar terlebih dahulu jika kamu belum punya user id




3. Pilih kantor imigrasi yang akan dituju dan buat permohonan.








Sayangnya untuk Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur dan Bandara soekarno hatta bahkan kantor imigrasi Bandung dan Yogyakarta untuk pendaftaran online sampai Desember 2018 sudah full book.

Jadi buat yang mau pendaftaran online di kantor imigrasi wilayah Jakarta, Bandung dan Yogyakarta lebih baik manual dengan langsung mendatangi kantor imigrasi. Namun buat kamu yang didaerah kemungkinan masih ada slot untuk online silahkan cek langsung saja. 


2. Secara Manual

Sekarang ini kamu juga bisa mendaftarkan diri melalui layanan whatsup ke nomor WA berikut ini 0812-9900-4406 (Kantor Imigrasi Jakarta) dengan format sbb: #Nama#tgllahir(ddmmyyyy)#tgllayanan(ddmmyyyy) sebagai contoh : #Budi#01011960#18052018
Setelah itu kamu akan memperoleh kode booking yang kamu harus tunjukkan saat pengajuan pembuatan paspor di kantor imigrasi.

Buat kamu yang ingin perpanjang secara manual
1. Langsung datangi kantor imigrasi yang kamu tuju
Saran saya pagi hari sudah harus datang ke kantor imigrasi dan ambil nomor antrian. 
2. Tunggu hingga nomor antrian kamu dipanggil dan serahkan formulir pengajuan beserta kelengkapan dokumen. Jika paspor lamamu keluaran tahun 2009 keatas cukup dengan paspor lama dan e-KTP.
3. Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen dan menyerahkan kembali berkasmu untuk selanjutnya ke bagian wawancara dan sidik jari 
4. Setelah selesai di bagian wawancara dan sidik jari dan rekam retina mata. Kamu akan diberi print out kwitansi untuk pembayaran biaya pembuatan paspor via transfer/atm.
Catatan untuk rekam retina mata: Kamu harus melepas kacamata atau soflens yang kamu pakai. 
Jadi siapkan tempat penyimpanan soflensmu sendiri yah
5. Yang terakhir tinggal lakukan pembayaran  bisa via atm atau teller bank. 

Untuk pengambilan paspor bisa kamu tanyakan kepada petugas berapa lama prosesnya. 

Semoga pembahasan saya bisa bermanfaat untuk kamu. Jika kamu rasa bermanfaat buat orang lain bisa bantu untuk dishare. 

Sampai ketemu dipostingan saya lainnya 😁


Comments

Popular posts from this blog

Membuat Sendiri Tiket Pesawat Dummy Tanpa Travel Agen untuk Keperluan pengajuan Visa

Cara Mengambil Uang Tunai di ATM di Korea Selatan & Jepang

BPHTB 0 Persen