Posts

Showing posts from October, 2017

Proses Balik Nama Sertifikat Tanah

Image
Proses Balik Nama Sertifikat karena Peralihan Hak atas Jual Beli/Warisan Banyaknya Permasalahan Sengketa Tanah dan atau Bangunan yang di sebabkan oleh  kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya mencatatkan Tanah dan atau Bangunannya dalam bentuk Sertifikat Tanah. Dan ini seringkali dimanfaatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab seperti Mafia Tanah untuk menyerobot Tanah dan atau Bangunan milik orang lain. Salah satunya dengan mengatas namakan dirinya sebagai tuan tanah dan sebagainya. Maka tidak heran jika Bapak Presiden kita Bpk. Jokowi sangat concern mengenai pentingnya masyarakat Indonesia untuk memiliki Sertifikat Tanah.  Sertifikat Tanah merupakan Bukti kepemilikan yang kuat atas sebuah Tanah dan atau Bangunan. Dan merupakan hal yang umum jika saat terjadinya jual-beli atau pemindahan hak karena warisan/hibah  maka Proses balik nama diperlukan guna mengaktualisasi Data pertanahan di BPN. Jadi jika peristiwa Jual-beli, Hibah atau warisan segera urus proses ba

BPHTB 0 Persen

Image
BPHTB 0% (Nol persen) atas Tanah dan/atau Bangunan  Pada pembahasan kali ini saya akan membahas mengenai pengalaman saya mengajukan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan) tarif 0 (nol) persen. BPHTB merupakan salah satu syarat dokumen pendukung yang harus saya lengkapi pada saat saya mengajukam SKB (Surat Keterangan Bebas) PPh pengalihan atas tanah dan atau bangunan yang saya bahas di postingan saya yang lalu link disini .  Perlu diketahui pada saat terjadi Peralihan Hak atas Tanah dan atau Bangunan baik karena terjadinya Transaksi jual beli ataupun dikarenakan terjadinya Hibah atau Warisan. Akibat peristiwa - peristiwa tersebut diatas maka Kepemilikan Hak atas Tanah dan atau Bangunan tersebut akan berpindah atau beralih dari pihak pertama ke pihak kedua Atas kejadian peralihan hak inilah yang akan memunculkan Kewajiban Pajak yang perlu kita bayar atau lunasi yaitu sebagai berikut : Pajak atas: 1. BPHTB  (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan) dan

SKB (Surat Keterangan Bebas) PPh Pengalihan atas Tanah dan/atau Bangunan karena Warisan

Image
SKB (Surat Keterangan Bebas) PPh Pengalihan atas Tanah dan/atau Bangunan karena Warisan Jika kamu membaca Judul saya diatas kamu akan bertanya-tanya apakah benar bebas pajak atas pengalihan Tanah dan/atau Bangunan atas Warisan? Wah berarti saat kita akan balik nama kita tidak perlu membayar PPh atas peralihan karena BPN (Badan Pertanahan Nasional) akan meminta bukti pembayaran pajak PPh final ini sebagai salah satu persyaratan pengajuan Balik nama Sertifikat Saya sempat mencari beberapa reference mengenai hal ini dibeberapa forum seperti ortax. Mayoritas lebih menjelaskan SKB (Surat Keterangan Bebas) PPh atas pengalihan atas tanah dan /atau bagunan untuk tanah dan bangunan yang di Tax Amnesty. Bagaimana jika orangtua atau pemberi waris tidak ikut TA (Tax Amnesty)? Di bahasan kali ini saya akan membahas mengenai fasilitas SKB (Surat Keterangan Bebas) PPh atas pengalihan atas tanah dan/bagunan dari warisan.  Warisan itu sendiri bisa berupa benda bergerak atau tidak bergera

Cara Apply Visa Korea Selatan Sendiri Tanpa Jasa Travel Agent

Image
Cara Apply Visa Korea Selatan Sendiri Tanpa Jasa Travel Agent  Banyak yang bilang memperoleh visa Korea Selatan itu susah karena banyak yang ditolak visanya. So far menurut saya pribadi memang susah-susah gampang. Selama persyaratan yang diminta lengkap biasanya visa akan di approved. Persentase diterimanya pengajuan visa untuk wisatawan Indonesia pun cukup tinggi. Jadi kita optimis dahulu sebelum patah arang. Apalagi belum pernah mencoba sudah takut gagal.  Saya membahas ini bagi teman-teman yang mau mencoba mengapply visa Korea Selatan sendiri tanpa lewat agen/travel agen. Hari ini saya akan membagikan pengalaman saya.  Bagi kamu yang akan berangkat ke korea selatan untuk berwisata jangan lupa untuk mengajukan visa sebagai persyaratan masuk ke negara ini. Karena paspor Indonesia belum bebas visa ke Korea Selatan maka kamu wajib mengajukan Visa jika ingin berkunjung ke negeri ginseng ini. Buat kamu yang sudah terlanjur membeli tiket pesawat jangan khawatir, karena jika pers