SKB (Surat Keterangan Bebas) PPh Pengalihan atas Tanah dan/atau Bangunan karena Warisan

SKB (Surat Keterangan Bebas) PPh Pengalihan atas Tanah dan/atau Bangunan karena Warisan

Jika kamu membaca Judul saya diatas kamu akan bertanya-tanya apakah benar bebas pajak atas pengalihan Tanah dan/atau Bangunan atas Warisan? Wah berarti saat kita akan balik nama kita tidak perlu membayar PPh atas peralihan karena BPN (Badan Pertanahan Nasional) akan meminta bukti pembayaran pajak PPh final ini sebagai salah satu persyaratan pengajuan Balik nama Sertifikat

Saya sempat mencari beberapa reference mengenai hal ini dibeberapa forum seperti ortax. Mayoritas lebih menjelaskan SKB (Surat Keterangan Bebas) PPh atas pengalihan atas tanah dan /atau bagunan untuk tanah dan bangunan yang di Tax Amnesty. Bagaimana jika orangtua atau pemberi waris tidak ikut TA (Tax Amnesty)? Di bahasan kali ini saya akan membahas mengenai fasilitas SKB (Surat Keterangan Bebas) PPh atas pengalihan atas tanah dan/bagunan dari warisan. 

Warisan itu sendiri bisa berupa benda bergerak atau tidak bergerak seperti mobil atau kendaraan, Tanah dan/atau bagunan, emas atau logam mulia, uang, surat berharga, dsb. Dan warisan tersebut menambah kemampuan ekonomis bagi ahli warisnya.

Jika kita melihat pada UU PPh tahun 1983 Pasal 4 ayat (3) dikatakan bahwa: "yang dikecualikan dari objek pajak adalah warisan" jadi meskipun warisan dikatakan penambahan kemampuan ekonomis bagi ahli waris namun dikecualikan sebagai objek pajak.

Namun apakah dengan dikecualikan sebagai objek pajak dengan begitu kita dapat memperoleh fasilitas SKB PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan?

Ditjen Pajak telah mengeluarkan aturan baru khusus mengatur mengenai SKB PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan yaitu berdasarkan surat edaran Direktur Jenderal Pajak (SE Dirjen Pajak) Nomor SE-20/PJ/2015 tanggal 18 maret 2015. Pada point (C) disebutkan bahwa:


"SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan hanya diberikan apabila tanah dan/atau bangunan yang menjadi objek pewarisan telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh pewaris, kecuali pewaris memiliki penghasilan dibawah Penghasilan Tidak Kena Pajak."


Jadi kesimpulannya 


pemberian SKB PPh ini akan diberikan KPP jika syarat akumulatif lainnya telah dipenuhi ahli waris sebagai Wajib Pajak.


1. Pewaris dan ahli waris harus ada hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat.  

2. Tanah dan/atau bangunan yang diwariskan tersebut telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pewaris dan pajak yang terhutang atas harta tersebut telah dilunasi. Jika belum dilaporkan pewaris dalam SPT-nya, maka kewajiban ahli waris untuk melunasi pajaknya.

SKB PPh sendiri perlu ditunjukkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mendapat akte balik nama. Karena jika tidak dapat menunjukkan SKB PPh maka akan diminta Surat Setoran Pajak (SSP) sebagai bukti bahwa PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut telah dilunasi.

Berikut ini contoh formulir pengajuan SKB PPh yang saya peroleh dari KPP (karena mayoritas form yang tersedia untuk didownload di website pajak atau forum pajak adalah SKB PPh untuk yang Tax Amnesty.



Dan dokumen-dokumen apa saja yang perlu dilampirkan pada saat akan melaporkan SKB ke KPP tempat pewaris terdaftar
1. Surat permohonan SKB (contohnya seperti diatas)
2. Surat pernyataan waris/hibah
3. Fotokopi KTP dan akte perkawinan penerima dan pemberi waris/hibah
4. Fotokopi KK (kartu keluarga)
5. Fotokopi SPT Tahunan berjalan
6. Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan dan bukti pembayaran
7. Fotokopi Sertifikat Tanah dan surat ukur
8. Fotokopi Surat keterangan Waris/hibah dari Notaris 
9. Fotokopi Surat keterangan waris/hibah dari kelurahan
10. Fotokopi Akte lahir penerima waris
11.Fotokopi SSPD-BPHTB dan bukti pembayaran
12.SPH amnesty (jika ada/ikut)
13.Surat kuasa bermaterai dan KTP kuasa jika dikuasakan

Untuk nomor 11 (sebelas) bukti pembayaran BPHTB harus dibayarkan oleh ahli waris. BPHTB ini berbeda dengan PPh atas peralihan tanah dan bangunan. Karena BPHTB berada di kewenangan Pemerintah Daerah (PEMDA). Yang bebas di pembahasan kali ini adalah atas Pajak PPh atas peralihan (PPh Final) yang ada dibawah kewenangan Direktorat Jenderal Pajak.


Oh iya ada Peraturan Pergub DKI Jakarta no. 126 tahun 2017 tentang pembebasan BPHTB 0 persen (%) dan telah saya bahas dipostingan "BPHTB 0 Persen" di link ini


Ini adalah form kelengkapan dokumen saya yang telah diverifikasi bagian seksi Waskon 1



Jika sudah lengkap semua silahkan datangi KPP dimana kamu terdaftar. Namun jangan langsung dilaporkan ke bagian pelayanan karena akan ditolak karena Permohonan SKB kita perlu diverifikasi terlebih dahulu oleh bagian seksi Waskon 1 dimana permohonan SKB kita dicek apakah sudah sesuai ketentuan serta diperiksa kelengkapannya. Setelah di verifikasi kita baru bisa melaporkan permohonan SKB kita ke bagian pelayanan. Jangan lupa mengambil nomor antrian.

Setelah dokumen kamu submit di bagian pelayanan maka kamu akan menerima BPS (Bukti Penerimaan Surat) berwarna kuning. Proses SKB tersebut membutuhkan waktu kurang lebih 5 (lima) hari kerja.


So far jika lengkap dan memenuhi syarat SKB kita akan di approved. Jika ditolak karena kamu tidak memenuhi persyaratan akumulatif tersebut berarti kamu tetap harus membayaran PPh atas peralihan tersebut dengan tarif sebesar 2,5% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak tersebut dan pajaknya bersifat final. 

Akhirnya permohonan SKB saya diterima. Dan kamu akan menerima Surat Keputusan SKB seperti contoh dibawah ini


Setelah kamu menerima Surat keputusan SKB atas PPh peralihan dan SSPD BPHTB berserta surat keterangan nihil. Langkah berikutnya adalah balik nama sertifikat ke BPN (Badan Pertanahan Nasional) saya akan bahas dipostingan saya berikutnya dilink ini

Jika Postingan ini bermanfaat bisa bantu dishare.


Untuk info lebih lanjut kamu bisa menghubungi kring pajak di 1500-200 atau dapat berkonsultasi dengan AR di KPP dimana kamu terdaftar.

Sumber dari link ini. Terima kasih telah berkunjung dan membaca blog saya. Sampai ketemu dipostingan lainnya 😁.



Comments

  1. Bu butuh berapa hari pengurusan skb pph ini selesai? Saya di Janji kan pihak notaris untuk menunggu 3 minggu. Apakah benar seperti itu?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Terakhir kali saya setelah pengajuan ke KPP dengan catatan dokumen pendukung lengkap kurang lebih 1 minggu dari tgl berkas yg lengkap di serahkan ke pelayanan. Bisa jadi mungkin ada kelengkapan yg kurang bs menunda prosesnya. Shrsnya jika lengkap 1 minggu sdh keluar SKB nya

      Delete
  2. Bu,bagaimana dengan pemberi waris yang tidak memiliki NPWP? Dan apakah pengajuan yang ibu lakukan tanpa syarat SKTM dari kelurahan?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Penerima waris mksdnya? Tdk pny npwp ttp akan dikenakan pajak atas perolehan tanah atau bangunan. Sy mengajukan tanpa sktm. Utk lbh jelas bisa tanyakan ke kantor pajak wilayah bpk

      Delete
  3. Bu mau tanya saya mengurus SKB pph atas waris, dan pewaris sdh meninggal
    2 hari setelah pengajuan lsg dihubungi kalau sdh jadi dan bunyinya, sbb :


    Selamat Pagi Bapak/Ibu, kami dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Magelang menginformasikan bahwa SKB atau Surat Penolakan atas
    Nama : .......
    sudah bisa diambil mulai hari ini tanggal 07/08/2019. Pelayanan buka pukul 08.00-16.00. Terima kasih.

    Ttd,
    KPP Pratama Magelang

    Nah, maksudnya SKB atau Surat Penolakan apa ya bu? Kalau ada persyaratan yg kurang kok pihak kantor tdk konfirmasi, pd saat pengecekan jd dinyatakan lengkap persyaratannya

    Terima kasih banyak
    Salam
    Jati

    ReplyDelete
  4. saya lagi mengrus HIBAH lokasi di Jawa tapi pemberi Hibah dan anaknya beKTP di jakarta selatan. SKB nya diajukan ke Jakrta selatan ya? dan ap saja persyaratannya ya? terimaksih

    ReplyDelete
  5. bosen kalah kalah aja..?? silahkan coba registrasi di bolavita
    hanya dengan modal 50 ribu sudah bisa jadi jutawan
    buktikan sendiri no Hoax... ^^ sabung ayam bali

    info lbh lanjut:

    WA: +628122222995

    ReplyDelete
  6. Bu, SKB ini diberikan kepada pewaris atau ahli waris yang menerima warisan ya Bu?

    ReplyDelete
  7. Bisa mnta contoh surat kuasanya bu...???trima ksih...

    ReplyDelete
  8. siang bu, saya mau tanya, untuk isian wajib pajaknya di isi nama ahli waris atau WP itu sendri (yg punya tanah bangunan), krn WP nya sudah meninggal
    terima kasih

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Membuat Sendiri Tiket Pesawat Dummy Tanpa Travel Agen untuk Keperluan pengajuan Visa

Cara Mengambil Uang Tunai di ATM di Korea Selatan & Jepang

BPHTB 0 Persen