BPHTB 0 Persen

BPHTB 0% (Nol persen) atas Tanah dan/atau Bangunan 

Pada pembahasan kali ini saya akan membahas mengenai pengalaman saya mengajukan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan) tarif 0 (nol) persen. BPHTB merupakan salah satu syarat dokumen pendukung yang harus saya lengkapi pada saat saya mengajukam SKB (Surat Keterangan Bebas) PPh pengalihan atas tanah dan atau bangunan yang saya bahas di postingan saya yang lalu link disini

Perlu diketahui pada saat terjadi Peralihan Hak atas Tanah dan atau Bangunan baik karena terjadinya Transaksi jual beli ataupun dikarenakan terjadinya Hibah atau Warisan. Akibat peristiwa - peristiwa tersebut diatas maka Kepemilikan Hak atas Tanah dan atau Bangunan tersebut akan berpindah atau beralih dari pihak pertama ke pihak kedua Atas kejadian peralihan hak inilah yang akan memunculkan Kewajiban Pajak yang perlu kita bayar atau lunasi yaitu sebagai berikut :
Pajak atas:
1. BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan) dan
2. PPh final yaitu PPh atas Peralihan Hak atas Tanah dan atau Bangunan

Untuk point no. 1  (satu) BPHTB merupakan kewenangan dari Pemerintah Daerah (Pemda) sesuai dengan Wilayah Lokasi Tanah dan atau Bangunan kamu berada atau terdaftar. sementara point no. 2 (dua) merupakan kewenangan dari Direktorat Jenderal Pajak.

Pada postingan saya yang lalu saya pernah membahas mengenai fasilitas SKB PPh atas Peralihan itu merupakan Kewenangan Pajak namun dalam penyelenggaraannya Fasilitas SKB diberikan jika kita telah memenuhi syarat administratif (baca postingan saya sebelumnya) dan salah satu kelengkapan dokumen yang disyaratkan untuk Fasilitas SKB tersebut adalah Bukti Pembayaran SSPD BPHTB.  

Postingan kali ini saya akan membahas khusus mengenai BPHTB tarif 0 persen yang diberlakukan di Pemda DKI Jakarta sejak tahun 2016 silam.



Apakah semua peralihan tanah dan atau bangunan bisa menggunakan tarif 0 persen? Jawabannya "tidak". Jadi syaratnya bagaimana jika kita ingin menggunakan tarif 0 persen tersebut. Mengacu kepada aturan PERGUB No. 193 tahun 2016 tentang pembebasan BPHTB pertama dan 0% waris NJOP s/d 2 milyar dan telah diperbaharui di PERGUB No. 126 tahun 2017

Untuk memperoleh Tarif 0 Persen, persyaratannya adalah sebagai berikut :

1. Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan untuk Pertama Kali baik karena peristiwa Jual-beli ataupun peristiwa Hibah atau Warisan. 

Jadi jika ini merupakan Peralihan Tanah dan atau Bangunan karena jual-beli/hibah/warisan untuk kedua kalinya maka kamu tidak berhak atas tarif 0 persen.

2. Nilai perolehan objek pajak sampai dengan Rp. 2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah).

3. Dilakukan oleh orang pribadi bukan PT atau badan usaha

Catatan tambahan: BPHTB 0 Persen ini hanya berlaku diwilayah DKI Jakarta.

Apabila kamu telah memenuhi ketiga syarat tersebut silahkan datangi ke Kantor UPPD (Unit Pelayanan Pajak dan Restribusi Daerah) wilayah tanah dan bangunan terdaftar. Apabila kamu tidak memenuhi syarat kamu tetap perlu membayar BPHTB dengan Tarif 5%.

Berikut ini dokumen-dokumen yang  kamu harus lengkapi pada saat pengajuan BPHTB 0 persen ini yaitu sebagai berikut :

1. Surat Permohonan
2. Surat Pernyataan yang menyatakan pertama kali memilki tanah dan atau bangunan
3. Fotokopi KTP dan KK yang telah dilegalisir
4. Fotokopi NPWP
5. Fotokopi akta/draft : waris/hibah/wasiat/jual-beli/hakbaru
6. Fotokopi Sertifikat Hak atas Tanah
7. SSPD BPHTB
8. Fotokopi SPPT PBB-P2/bukti lunas PBB-P2 (tidak ada tunggakan) 
9. Fotokopi Bangunan
10. Jika dikuasakan : Surat kuasa bermaterai dan KTP kuasa yang dilegalisir
11. Surat keterangan domisili dari pemerintah setempat.

Formulir no. 1, 2 dan 7 bisa kamu peroleh di kantor UPPD setempat.

Dibawah ini contoh formulir yang saya terima dari kantor UPPD Tambora



Untuk legalisir KTP dan KK bisa dilakukan di Kelurahan tempat anda terdaftar dengan membawa Dokumen Asli serta Fotokopi dari KTP dan KK.

Untuk point no. 7 (tujuh) mengenai SSPD BPHTB tetap harus diisi. Untuk lebih jelasnya cara pengisiannya bisa langsung tanyakan ke UPPD masing-masing. Karena untuk warisan dan jual beli tarifnya berbeda. Jika warisan setelah tarif bea sebesar 5 persen akan dikalikan lagi 50 persen. Untuk warisan sendiri NPOPTKP sebesar idr 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) nilai ini berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Setelah semua dokumen lengkap kita tinggal submit ke UPPD terdaftar dan menunggu proses penelitian dokumen persyaratan permohonan BPHTB jika telah terpenuhi maka Kepala Badan Pajak dan Retda/Pejabat yang ditunjuk melakukan pengesahan pada SSPD BPHTB dan pengesahan dilakukan paling lama dalam waktu 3 hari. SSPD BPHTB yang telah divalidasi tersebut yang kamu bisa gunakan untuk memperoleh fasilitas SKB PPh peralihan atas tanah dan atau bangunan atas warisan tersebut. 

Setelah menunggu 4 hari akhirnya saya dikabari oleh pihak UPPD Tambora bahwa Permohonan BPHTB 0 persen saya sudah selesai. Kamu akan memperoleh 2 surat yaitu

1. Surat Keterangan Nihil
Dibawah ini contoh surat keterangan nihil yang saya peroleh dari UPPD Tambora. Dan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan di kolom data saya tutup.

2. SSPD BPHTB yang sudah dilegalisir

Fotokopi SSPD BPHTB ini yang kamu bisa kamu gunakan untuk mengajukan fasilitas SKB (Surat Keterangan Bebas) PPh atas Peralihan atas tanah dan bangunan karena warisan) dan Proses balik nama Sertifikat Tanah.

Pada postingan berikutnya saya telah membahas mengenai proses balik nama atas tanah dan atau bangunan karena Jual-Beli dan warisan di kantor badan pertanahan nasional (BPN) dilink ini

Jika Postingan ini bermanfaat bisa bantu dishare. Terima kasih telah berkunjung dan membaca blog saya. Sampai ketemu di postingan saya lainnya 😁.

Comments

  1. Apakah harus pakai Surat Pengantar Dari RT dan RW? Kalau mau Urus BHPTB Nol Persen?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Tidak perlu sih surat pengantar rt dan rw

      Berikut dokumen2 yang perlu di lampirkan bersama formulir surat permohonan dan surat pernyataan pertama kali memiliki rmh/bangunan: (formulir bisa minta di bag UPPD yg ada dikecamatan)
      1. Fotokopi KTP dan KK yang telah dilegalisir

      2. Fotokopi NPWP

      3. Fotokopi akta/draft : waris/hibah/wasiat/jual-beli/hakbaru

      4. Fotokopi Sertifikat Hak atas Tanah

      5. SSPD BPHTB

      6. Fotokopi SPPT PBB-P2/bukti lunas PBB-P2 (tidak ada tunggakan) 

      7. Fotokopi Bangunan

      Delete
  2. Gan mau tanya berarti proses ini dilakukan setelah penandatangan AJB di Notaris atau sebelum ttd AJB di notaris yah?

    Soalnya setau saya sebelum AJB ditandatangani semua biaya perpajakan harus diselesaikan lebih dahulu.. terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Jika ini untuk pertama kali pembelian rumah dan dibawah 2 milyar bisa mengajukan bphtb 0%, coba diskusin dengan notaris bpk bhw bpk akan mengajukan bphtb 0% namun untuk pajak atas pengalihan tanah tetap harus dibayar.

      Delete
  3. Bisa kah krim gambar surat pernyataannya yg lebih jelas krn burem gk terlihat

    ReplyDelete
  4. saya mau tanya, diinfokan nanti oleh uupd tambora melalui sms atau telpon ya? saya sudah menunggu 5 harian belum dapat info apa2, padahal sudah lengkap dokumen saya. terima kasih

    ReplyDelete
  5. Gan mau tanya waktu ambil surat keterangan nihil dan sspd yg asli harus menyertakan ajb autentiknya ya ? Soaknya saya kemaren dpt fotocopy nya, krn tidak bawa ajb autentiknya

    ReplyDelete
  6. Pak mau tanya, sy kan juga udah keluar surat nihilnya, yg jd pertanyaan, apakah boleh disewakan rumah yg kita beli itu?

    ReplyDelete
  7. Nenek sy mninggal 2002 tp bru diurus sertifikat (sblmnya girik) thn 2019..apakah perhitungannya mnurut harga wkt 2002 atau 2019..?

    ReplyDelete
  8. maksudnya KTP dan KK legalisir apa nya, karena KTP-el dan KK yang sudah ada QR Code nya kan tidak perlu legalisir menurut Permendagri No.104 tahun 2019

    ReplyDelete
  9. Kak, mau tanya apakah ada format surat kalau baru mau memintakan permohonan perhitungan BPHTB?

    ReplyDelete
  10. Saya dan istri baru hari juma't kemaren akad berkas pembelian rumah pertama seharga 335jt,dan dilaporkan 320jt pembayaran bhgtb nya 13.200 kami bayar hari kamis kemaren, mohon pencerahan gan bila bisa 0%bhgtb nya, soal nya hrs utang sana sini pembayarannya

    ReplyDelete
  11. Pak mau tanya, apakah ada biaya yg dikeluarkan di saat kita mengisi formulir SSPD BPHTB ?
    Mohon info ya, saya sekarang sdng mengurus sampai disini, krn bingung form di kasihnya satu satu. Yg no 1 besoknya no. 2. Yg no 5 dua hari kemudian.

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Membuat Sendiri Tiket Pesawat Dummy Tanpa Travel Agen untuk Keperluan pengajuan Visa

Cara Mengambil Uang Tunai di ATM di Korea Selatan & Jepang