Proses Balik Nama Sertifikat Tanah
Proses Balik Nama Sertifikat karena Peralihan Hak atas Jual Beli/Warisan
Sertifikat Tanah merupakan Bukti kepemilikan yang kuat atas sebuah Tanah dan atau Bangunan. Dan merupakan hal yang umum jika saat terjadinya jual-beli atau pemindahan hak karena warisan/hibah maka Proses balik nama diperlukan guna mengaktualisasi Data pertanahan di BPN. Jadi jika peristiwa Jual-beli, Hibah atau warisan segera urus proses balik nama jangan ditunda-tunda.
Saya akan menceritakan pengalaman saya mengurus balik nama sertifikat karena warisan di Kantor BPN Jakarta Barat daerah Puri Kembangan. Datanglah pagi-pagi untuk mengambil nomor antrian karena di BPN Jakarta Barat yang saya datangi pengambilan nomor antrian dilakukan paling lambat sebelum jam 12, lewat dari jam tersebut pengambilan nomor antrian akan ditutup. Bahkan sebelum jam kerja dimulai yaitu jam 8 pagi sudah ada antrian. Jadi kamu perkirakan saja jam berapa harus datang ke BPN.
Berikut ini adalah dokumen-dokumen yang perlu kamu siapkan untuk proses pendaftaran peralihan hak (balik nama) di BPN yaitu sebagai berikut :
Karena warisan
1. Surat Permohonan
2. Surat Kuasa jika dikuasakan
3. Fotocopy KTP/KK Pemohon (para ahli waris) dan kuasa jika dikuasakan yang dilegalisir Notaris atau Lurah
4. Sertifikat hak atas tanah asli
5. Surat Keterangan Waris sesui ketentuan perundang-undangan
6. Akte Wasiat Notariel yang dilegalisir notaris
7. Fotocopy SPPT PBB Tahun berjalan
8. Bukti Pelunasan:
a. BPHTB
b. PPh Final
9. Fotocopy Akte kematian yang dilegalisir oleh notaris atau dinas kependudukan (lembaga berwenang)
9. Fotocopy Akte kematian yang dilegalisir oleh notaris atau dinas kependudukan (lembaga berwenang)
Karena Jual beli
1. Surat Permohonan
2. Surat Kuasa jika dikuasakan
3. Sertifikat hak atas tanah asli
4. Akta Jual Beli dari PPAT yang dilegalisir notaris
5. Fotocopy KTP/KK dari pemegang hak, penerima hak dan kuasa jika dikuasakan yang dilegalisir Notaris atau Lurah
6. Fotocopy SPPT PBB Tahun berjalan
7. Ijin pemindahan hak, dalam hal ini jikq didalam sertifikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan apabila telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang
8. Bukti Pelunasan:
a. BPHTB
b. PPh Final
Untuk point nomor 8a dan 8b, saya pernah membahas mengenai BPHTB tarif 0 persen alias gratis dan fasilitas SKB (Surat Keterangan Bebas) untuk PPh Final karena warisan.
Silahkan cek di link ini point 8a dan point 8b.
Silahkan cek di link ini point 8a dan point 8b.
Yang perlu kamu lakukan adalah datang ke kantor BPN dimana Tanah dan atau Bangunan kamu terdaftar, mintalah Surat formulir beserta Map dan ini semua gratis. Setelah mengisi formulir dan map dengan lengkap dan benar kemudian kamu tinggal memasukkan kelengkapan dokumen persyaratan ke map yang kamu terima. Setelah lengkap kamu juga bisa minta tolong dicek dokumennya di bagian informasi sebelum disubmit ke bagian pelayanan. Jangan lupa mengambil nomor antrian.
Untuk proses balik nama sertifikat baik karena warisan atau jual beli ada 2 langkah yaitu
Langkah 1. Masukkan berkas ke BPN untuk Pengecekan sertifikat dahulu.
Isi Surat Permohonan dan masukkan dokumen persyaratannya ke Map yang disediakan BPN yaitu sebagai berikut :
1. Surat Kuasa jika dikuasakan
2. Sertifikat hak atas tanah asli
3. Fotocopy KTP/KK dari pemegang hak, penerima hak dan kuasa jika dikuasakan yang dilegalisir Notaris atau Lurah
Setelah Sertifikat kamu di cek, kamu baru bisa melakukan proses balik nama. Lamanya Proses Pengecekan Sertifikat setelah Data kamu submit dan telah melakukan pembayaran dengan biaya sebesar Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) adalah 1 hari kerja. (Kamu bisa cek online untuk proses berkas link kamu bisa cek di keterangan dibawah)
Hasil pengecekan Sertifikat |
Langkah 2. Masukkan berkas ke BPN untuk Peralihan Hak atas Warisan/Jual-Beli
Isi Surat Permohonan dan masukkan dokumen persyaratannya yang saya bahas diatas sesuai tujuan Balik Nama baik itu karena Warisan atau Jual-Beli ke Map yang disediakan BPN termasuk Sertifikat asli yang telah dilakukan pengecekan (langkah 1).
Lamanya Proses Balik Nama Sertifikat karena Warisan atau Jual-Beli sesuai dengan data di website resmi BPN adalah 5 (lima) hari kerja. Biaya untuk balik nama yang saya bayarkan yaitu sebesar IDR 808.880. Biaya ini berbeda untuk tiap orang tergantung kepada Nilai NJOP Tanah dan atau Bangunan yang kamu miliki.
Kamu bisa cek perkiraan biaya di website BPN di link ini (untuk hitung biaya layanan pewarisan) dan link ini (untuk hitung biaya layanan jual beli)
Kamu bisa cek perkiraan biaya di website BPN di link ini (untuk hitung biaya layanan pewarisan) dan link ini (untuk hitung biaya layanan jual beli)
Untuk pembayaran bisa dilakukan di Loket Pembayaran yang ada di BPN BPN atau ATM. Siapkan kartu Debit atau ATM karena di Loket Pembayaran Petugas tidak menerima pembayaran dengan uang tunai.
Setelah kamu submit dokumen baik untuk pengecekan atau peralihan hak dan telah melakukan pembayaran, kemudian kamu akan diberikan tanda terima. Selanjutnya kamu tinggal menunggu prosesnya saja hingga sertifikat yang lama dibalik nama oleh BPN. Tanda terima tersebut jangan sampai hilang karena akan digunakan pada saat pengambilan Sertifikat.
Sekarang kamu bisa cek proses/status berkasmu sudah sampai mana prosesnya secara online di link ini
Sekarang kamu bisa cek proses/status berkasmu sudah sampai mana prosesnya secara online di link ini
Akhirnya Proses Balik Nama Sertifikat saya selesai kurang lebih 10-14 hari mungkin dikarenakan saya memasukkan berkas menjelang akhir tahun jadi sedikit tertunda karena libur dan cuti bersama.
Berikut ini contoh surat permohonan, pernyataan dan map yang saya peroleh dari BPN Jakarta Barat
Jika Postingan ini bermanfaat bisa bantu dishare. Terima kasih telah berkunjung dan membaca blog saya. Sampai ketemu di postingan saya lainnya 😁.
sore... mau tanya, untuk status di web informasi berkas, apa menunggu smuanya ada ? krn sy jg lg urus waris, dan jika di cek sama ky foto di atas Posisi Terakhir ( Loket Penyerahan Produk ) - SELESAI ... tp untuk NAMA PENERIMA BERKAS dan ALAMAT PENERIMA BERKAS nya masih kosong.. cm strip aja... terima kasih sblmnya
ReplyDeleteKalau boleh tahu proses yg dilakukan sdh smp mana? Krn utk balik nama yg pertama perlu dilakukan sblm balik nama adalah pengecekan keaslian sertifikat baru kemudian dilakukan proses balik nama dgn catatan semua persyaratan sdh lengkap termasuk pembayaran bphtb dan pajak. Jika krn warisan bisa ajuin bphtb 0% serta skb pph ke kantor pjk (asal memenuhi syarat)
Deletesudah sampai masuk berkas ke BPN, dan sudah bs di cek berkas online sudah sama seperti yg gambar di atas... Posisi Terakhir (Loket Penyerahan Produk) ... untuk bphtb 0% cm ada di dki sepertinya, di tempat sy tetap bayar 2,5%... tp tadi siang sy coba tanya ke BPN belum jadi, masih di pejabat berwenang... ktnya online ga bs jadi acuan... ya menunggu smpai rabu minggu depan ktnya, cb tanya k sana lg... dan belum bs di pastiin selesai
DeleteUntuk bphtb 0% memang berlaku diwilayah dki jakarta saja. Jika Status berkas selesai seharusnya sdh selesai karena berdasarkan aturannya di website resmi BPN adalah 5 (lima) hari kerja. Tp pd kenyataannya sy br selesai 14 hari kerja. Coba email saja ke bpn nya krn pd faktanya bpn lama kerjanya tdk spt yg di janjikan diwebsitenya. Mungkin hrs dr kt yg inisiatif tanya ke pihak bpn.
Deletemf mas saya mau tanya kira2 apa ya yg membuat lama membuat sertifikat yang di alihkan dari hibah ke shm trs jg masih di pecah jg sertifikat td.krna wktu sy beli rumah status rumah tersebut masih hibah dan belm di pisah menjadi dua bagian sm yg punya rumah.berhubung sy tdk tau soal tanah jadi saya serah kn ke notaris terdekat.tp kok selesai y lma sekali ya? hampir 2 tahun sy menunggu tp ada aj alasan si notaris, tolong petunjuk y saya harus bagaimana mas.
ReplyDeleteSetahu saya apabila suratnya dari akte jual beli atau surat hibah (bukan berupa sertifikat tanah minimal hgb) memang lbh lama krn ada proses pengecekan surat2 apakah tanah tsb sengketa apa tdk dsb, meminta persetujuan atau data dari tetangga depan, belakang, samping kanan, kiri. Trus surat dr rt,rw,kel/kec serta proses ukur tanah. Jd ini bth wkt. Berbeda jika dari sertifikat hgb ke hak milik memang lbh cpt. Mgkn bs coba km pantau lgs ke bpn proses suratmu sdh smp mana
DeleteHallo, mau tanya dong sis, sy rencananya mau urus sendiri balik nama sertifikat karena waris juga, prosesnya yang pertama kali sebelum kita ke bpn, kita harus ke kantor pajak dulu yah? terus di kantor pajak apakah ada formulir2 yang harus diisi dan dilengkapi, atau lsg bilang saja mau urus bphtb? terima kasih yah sebelumnya
ReplyDeleteSorry late respond. Iya sebelum ke bpn urus semua terkait pajak peralihannya. Kalo dr pengalaman saya krn sy pertama kali memiliki rmh dan ortu sy sdh pernah tax amnesty jd sy mengajukan skb pajak sm bphtb 0%. Jd seblm urus skb ke kantor pajak sy ke pajak daerah dki krn sy domisili jakarta utk mengajukan bphtb 0%. Setelah bphtb 0% kelar diterbitkan sy br urus skb pajak peralihan di kantor pajak krn salah satu dokumen yg perlu dilampirkab bphtb. Setelah skb terbit br urus ke bpn.
DeleteKalo km sdh pernah memiliki bangunan atas nama kamu sblmnya km tidak bisa mengajukan bphtb 0% dan hrs membayar bphtb normal sesuai ketentuan. Namun km bs mengajukan skb pph asal syarat km terpenuhi. Km bs cek dipostingan sy ttg bphtb atau skb
bolavita agen Slot Online terpercaya degan bonus dan pelayanan terbaik
ReplyDeleteAyo segera daftarkan menjadi angota baru bolavita hanya modal 50 rbu
bisa jadi jutawan hanya ada di bolavita.club
hanya dengan mebuktikan sendiri baru akan percya ayo segera daftar y tunngu ya
degan pelayanan 24 jam yg sangat ramah dan baik
Bonus cash back 10% untuk setiap member
ayo segera daftar dan buktikan sendiri
info lbh lanjut:
whatup : +62812-2222-995
Cara Bermain Mega Love Sbobet Ayo Daftar Sekarang Juga Dan Dapatkan Bonus Berlimpah !!!
ReplyDeleteBu kalo di spt pewaris tidak ada daftar tanah yang di wariskan, apakah tetap bisa mengajukan skb?
ReplyDeletePostingan termantappp.. Ini post yg selama ini saya cari cari tentang Balik nama sertifikat dan BPHTB 0% DKI Jakarta... 2 tahun lebih dari Feb 2019 sampe sekarang 1 Juni 2021 sejak ortu meninggal, urusan balik nama tanah ga kelar2.. Gegara saudara sepupu sok sok an mau nolongin balik nama ke notaris.. Dia bilang kata notaris butuh dana 70 juta lebih.. Saya cs( 4 ahli waris) kaget, duit darimana sebanyak itu.. Mungkin sepupu dan notasi gak tau kalo ada Pergub 126 th 2017 atau tahu tapi ambil kesempatan buat nge duitin.. Ternyata saya browsing sana sini ada keringanan BPHTB. Memang kalo pake rumus BPHTB waris 5% X ( 1,93 Milyar-350juta) bisa kena 70 juta lebih. Doain ya semoga berhasil berhasil balik nama sertifikat tanah dgn BPHTB dan PPh Nol seperti tulisan yg punya post ini.
ReplyDeleteSemangat pak/bu. Benar sekali artikel ini sangat membantu sekali. Saya ngikutin step2nya. Alhamdulillah sampai saat ini lancar ngurusin bphtb nihil waris, dan skrg lg tahap balik nama. Semoga lancar, dan terima kasih utk yg buat artikel ini, semoga pahalanya ngalir. Aamiin
DeleteKak mau nanya saya sudah ngurus melalui notaris dari bulan Desember 2020 sampai Agustus 2021 blm selesai kok lama sekali ya notaris dihubungi jawabannya juga acuh
ReplyDeleteGue langsung minta tlng sama pegawai bpn Karawang,, diawal bilangny pling 3 JT eh taunya jd 13 JT,, itupun sertifikat masih yg lama(bolong)cuma dicoret nama pemilik lamany
ReplyDeleteKlo mau ganti blanko minta LG 2 JT,, 😡😡