Mencairkan Dana Jamsostek Online
Mencairkan Dana Jamsostek 100% (Seratus Persen) Secara Online 2017 Tanpa Ribet Antri
Hari ini saya akan membahas pengalaman saya mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan yang dahulu dikenal dengan sebutan Jamsostek. BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek yang dicairkan sebesar 100 persen melalui online tanpa perlu antri dan sangat praktis.
Untuk pengajuan pencairan Jamsostek dapat dilakukan 1 bulan setelah berhenti bekerja dengan catatan status Jamsostek kita sudah di Non Aktifkan oleh perusahaan jika belum maka proses pencairan berlaku 1 bulan sejak Jamsostek kita di non aktifkan oleh perusahaan tempat kita bekerja.
Jika Saya belum berhenti bekerja bisakah saya mencairkan dana Jamsostek/BPJS ketenagakerjaan saya sebesar 100% (seratus persen). Jawabannya adalah "Bisa" Namun jika kamu sudah memasuki usia pensiun yaitu 56 tahun dengan melampirkan Surat keterangan dari Perusahaan berbeda dengan yang resign atau mengundurkan diri surat yang dilampirkan surat referensi kerja dan surat pengunduran diri.
Selain karena alasan berhenti kerja dan usia pensiun. Berikut ini adalah kategori yang dapat mencairkan dana Jamsostek sebesar 100% yaitu
1. Cacat total
2. Meninggal dunia
3. Meninggalkan Indonesia
Berikut ini adalah langkah-langkah pengajuan secara online yaitu :
Langkah 1
Registrasi terlebih dahulu Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan kamu di link berikut.
Jika kamu membuka link via mobile disetting ke desktop site dahulu yah.
Setelah Registrasi, pihak Jamsostek akan mengirimkan pin aktivasi sebanyak 6 digit. Pin tersebut yang kamu pakai pada saat login untuk eKlaim.
Langkah 2
Login lah ke link ini dan masukan email yang sudah kamu daftarkan tadi beserta pin yang kamu terima dari BPJS ketenagakerjaan via email untuk login
Langkah 3
Pilih daftar layanan eklaim JHT, kemudian pilihan aksi yaitu pengajuan klaim dan jenis klaim kamu contoh saya adalah mengundurkan diri kemudian submit form. Jenis klaim diisi sesuai alasan pengajuan kamu jika karena cacat atau meninggal tinggal dipilih sesuai alasan pengajuanmu. Nantinya akan ada keterangan proses klaim dapat dilanjutkan lalu pilih lanjutkan.
Apabila diketerangan proses klaim tidak bisa diproses berarti jamsostek kamu kemungkinan belum dinon aktifkan oleh perusahaan anda sebelumnya. Pastikan status Jamsostek kamu dengan pihak HRD perusahaan.
Langkah 4
Isi semua keterangan di dalam tabel seperti pilih cabang jamsostek terdekat dengan wilayahmu, nama pemilik rekening, nama bank dan nomor rekening kemudian upload dokumen yang diminta karena alasan pengunduran diri yaitu sebagai berikut :
1. Buku rekening
2. KTP/Paspor
3. KK (Kartu Keluarga)
4. Surat keterangan berhenti dari perusahaan kamu
5. Kartu Jamsostek
Setelah semua diupload lalu simpan. Perhatikan ukuran data yang diupload minimal 100 kb dan maksimal 1.8 MB jenis dokumen png, jpeg, pdf, jpg, bmp.
Setelah semua di submit akan ada keterangan data berhasil disimpan dan kamu akan menerima email dari pihak BPJS Ketenagakerjaan.
Jika kamu mengalami kegagalan dalam upload dokumen. Saya sarankan sebelum upload dokumen lebih baik setiap dokumen di convert dahulu size nya karena jika terlalu besar tidak dapat disubmit dan juga kualitas gambarnya harus jelas karena jika hasil download tidak jelas kemungkinan pendaftaran eklaim kamu bisa ditolak.
Untuk pengajuan pencairan Jamsostek dapat dilakukan 1 bulan setelah berhenti bekerja dengan catatan status Jamsostek kita sudah di Non Aktifkan oleh perusahaan jika belum maka proses pencairan berlaku 1 bulan sejak Jamsostek kita di non aktifkan oleh perusahaan tempat kita bekerja.
Jika Saya belum berhenti bekerja bisakah saya mencairkan dana Jamsostek/BPJS ketenagakerjaan saya sebesar 100% (seratus persen). Jawabannya adalah "Bisa" Namun jika kamu sudah memasuki usia pensiun yaitu 56 tahun dengan melampirkan Surat keterangan dari Perusahaan berbeda dengan yang resign atau mengundurkan diri surat yang dilampirkan surat referensi kerja dan surat pengunduran diri.
Selain karena alasan berhenti kerja dan usia pensiun. Berikut ini adalah kategori yang dapat mencairkan dana Jamsostek sebesar 100% yaitu
1. Cacat total
2. Meninggal dunia
3. Meninggalkan Indonesia
Berikut ini adalah langkah-langkah pengajuan secara online yaitu :
Langkah 1
Registrasi terlebih dahulu Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan kamu di link berikut.
Langkah 1 - daftar Jamsostek online |
Setelah Registrasi, pihak Jamsostek akan mengirimkan pin aktivasi sebanyak 6 digit. Pin tersebut yang kamu pakai pada saat login untuk eKlaim.
Langkah 2
Login lah ke link ini dan masukan email yang sudah kamu daftarkan tadi beserta pin yang kamu terima dari BPJS ketenagakerjaan via email untuk login
Langkah 2 - login online |
Langkah 3
Pilih daftar layanan eklaim JHT, kemudian pilihan aksi yaitu pengajuan klaim dan jenis klaim kamu contoh saya adalah mengundurkan diri kemudian submit form. Jenis klaim diisi sesuai alasan pengajuan kamu jika karena cacat atau meninggal tinggal dipilih sesuai alasan pengajuanmu. Nantinya akan ada keterangan proses klaim dapat dilanjutkan lalu pilih lanjutkan.
Langkah 3 - pilih eKlaim JHT |
Langkah 3 - pilih pengajuan klaim |
Langkah 4
Isi semua keterangan di dalam tabel seperti pilih cabang jamsostek terdekat dengan wilayahmu, nama pemilik rekening, nama bank dan nomor rekening kemudian upload dokumen yang diminta karena alasan pengunduran diri yaitu sebagai berikut :
1. Buku rekening
2. KTP/Paspor
3. KK (Kartu Keluarga)
4. Surat keterangan berhenti dari perusahaan kamu
5. Kartu Jamsostek
Setelah semua diupload lalu simpan. Perhatikan ukuran data yang diupload minimal 100 kb dan maksimal 1.8 MB jenis dokumen png, jpeg, pdf, jpg, bmp.
Langkah 4 - isi tabel dan upload dokumen |
Langkah 4 - data berhasil disimpan |
Setelah semua di submit akan ada keterangan data berhasil disimpan dan kamu akan menerima email dari pihak BPJS Ketenagakerjaan.
Jika kamu mengalami kegagalan dalam upload dokumen. Saya sarankan sebelum upload dokumen lebih baik setiap dokumen di convert dahulu size nya karena jika terlalu besar tidak dapat disubmit dan juga kualitas gambarnya harus jelas karena jika hasil download tidak jelas kemungkinan pendaftaran eklaim kamu bisa ditolak.
Proses paling lama 2 x 24 jam hari kerja terhitung dari semenjak kamu menerima notifikasi email. Pada kenyataannya saya diemail 3 x 24 jam. Yah minimal Eklaim saya di verifikasi juga. Kamu akan memperoleh email balasan yang menyatakan Eklaim kamu telah memenuhi persyaratan dan proses selanjutnya silahkan datang ke kantor BPJS Cabang yang telah kamu daftarkan di eklain kamu sebelumnya paling lambat 7 hari kerja sejak email pemberitahuan ini kamu terima dengan membawa semua dokumen asli dan fotocopy seperti (KK, KTP, Kartu Jamsostek, Buku Tabungan, Surat Ke Dinkes) dan mengambil antrian khusus Eklaim pada jam kerja 08.30 - 16 30 serta membawa referensi kerja yang asli dan Materai 6000
Catatan : untuk Referensi Kerja harus asli dibawa untuk proses verifikasi
Jika kamu pernah bekerja di lebih dari 1 perusahaan, harap membawa kartu dan berkas pendukungnya (asli dan fotocopy)
Langkah terakhir
Datangilah kantor BPJS Ketenagakerjaan di Cabang yang kamu pilih saat mendaftar di Eklaim
Beginilah suasana kantor BPJS ketenagakerjaan cabang Gambir Di Gedung Dinar Juanda yang saya datangi
Jam Pelayanan di BPJS cabang Gambir yang saya datangi ini baru dimulai pukul 08.30 pagi. Saya mendapatkan nomor antrian A004 padahal saya tiba ke kantor BPJS jam 8 pagi. Hal ini dikarenakan Jalur Antrian untuk eKlaim jauh lebih sedikit dibandingkan Jalur Normal. Inilah kelebihan dari pengajuan lewat eKlaim. Setelah menunggu kurang lebih 45 menit hingga 1 jam Nomor Antrian saya dipanggil.
Catatan : untuk Referensi Kerja harus asli dibawa untuk proses verifikasi
Email balasan yang saya terima dari BPJS |
Jika kamu pernah bekerja di lebih dari 1 perusahaan, harap membawa kartu dan berkas pendukungnya (asli dan fotocopy)
Langkah terakhir
Datangilah kantor BPJS Ketenagakerjaan di Cabang yang kamu pilih saat mendaftar di Eklaim
Beginilah suasana kantor BPJS ketenagakerjaan cabang Gambir Di Gedung Dinar Juanda yang saya datangi
Saya tiba di kantor BPJS jam 8 pagi dan diminta menunjukkan email balasan dari Eklaim BPJS karena antrian untuk Eklaim dan normal berbeda. Setelah itu saya akan diberi nomor antrian dan saya perlu mengisi formulir F5 (pada saat kamu menerima email balasan dari Eklaim mereka akan melampirkan formulir F5 ini untuk kamu isi) karena berhubung attachment file tersebut tidak bisa saya download akhirnya saya isi langsung dikantor BPJS. Jangan khawatir kalau kamu juga tidak bisa mendownload, tinggal minta saja ke petugas formulir F5 ini.
Formulir F5 & No. Antrian |
Jam Pelayanan di BPJS cabang Gambir yang saya datangi ini baru dimulai pukul 08.30 pagi. Saya mendapatkan nomor antrian A004 padahal saya tiba ke kantor BPJS jam 8 pagi. Hal ini dikarenakan Jalur Antrian untuk eKlaim jauh lebih sedikit dibandingkan Jalur Normal. Inilah kelebihan dari pengajuan lewat eKlaim. Setelah menunggu kurang lebih 45 menit hingga 1 jam Nomor Antrian saya dipanggil.
Setelah dicek semua berkasmu, kamu akan disuruh untuk mengisi surat pernyataan bermaterai (siapkan materaimu sendiri yah). Setelah proses Verifikasi/pengecekan semua Dokumen maka berarti proses pencairan Jamsostek sudah selesai dan kamu hanya perlu menunggu hingga Dana Jamsostek ditransfer ke rekening yang didaftarkan dalam waktu 10 (Sepuluh) hari kerja.
Akhirnya Dana Jamsostek saya Cair kurang lebih Dana tersebut ditransfer ke rekening saya dalam jangka waktu 3 (Tiga) hari kerja setelah berkas Pengajuan Pencairan Jamsostek saya submit. Ternyata lebih cepat dari jangka waktu yang diinfokan kepada saya yaitu 10 hari kerja.
Catatan tambahan
Sebaiknya Kamu Bawa Semua Berkas Asli dan Fotokopi Karena Petugas tidak akan memproses Pencairanmu apabila Kamu tidak bisa menunjukkan Dokumen yang asli dan ini juga supaya kamu tidak perlu bolak balik juga.
Semoga pembahasan kali ini dapat membantu kamu yang ingin mencairkan Jamsostek / BPJS Ketenagakerjaannya. Jika Postingan ini bermanfaat bisa bantu dishare.
Semoga pembahasan kali ini dapat membantu kamu yang ingin mencairkan Jamsostek / BPJS Ketenagakerjaannya. Jika Postingan ini bermanfaat bisa bantu dishare.
Terima kasih telah mengunjungi dan membaca blog saya sampai jumpa dipostingan saya yang lain 😁.
jamsostek masih existkah? bukannya semuanya sudah di handle bpjs kesehatan ?
ReplyDeleteSekarang namanya BPJS ketenagakerjaan. Cuma yang dahulu pernah terdaftar Jamsostek yang belum dicairkan msh berlaku. Utk Bpjs ketenegakerjaan sama bpjs kesehatan berbeda
ReplyDelete