Cara Pindah Kepesertaan dari BPJS Kesehatan Perusahaan ke Mandiri

Cara Pindah Kepesertaan dari BPJS Kesehatan Perusahaan ke Mandiri


Kali ini saya akan membahas mengenai bagaimana cara merubah kepesertaan BPJS Perusahaan ke Mandiri. Hal ini biasa terjadi apabila terjadi PHK maupun pengunduran diri yang mana sebelumnya BPJS kamu dibayar oleh Perusahaan namun semenjak kamu tidak bekerja di perusahaan maka pembayaran BPJS perlu dilakukan secara mandiri.

So far untuk perpindahan data dari kepesertaan Perusahaan ke Mandiri belum dapat dilakukan secara online maka kamu harus datang langsung ke BPJS wilayah kamu terdaftar. Berbeda jika Perubahan kepesertaan dari Mandiri ke Perusahaan kamu tidak perlu repot mengurusnya karena akan dilakukan oleh pihak HRD Perusahaan.

Berikut ini syarat dokumen yang perlu kamu bawa dan lengkapi yaitu :

1. Fotokopi KK, KTP dan Kartu BPJS Kesehatan
2. Fotokopi bagian depan Buku tabungan (BNI/Mandiri/BRI)
3. Fotokopi Surat Referensi kerja dari perusahaan terakhir kamu bekerja

Setelah semua dokumen lengkap datangi Kantor BPJS Kesehatan wilayahmu. Karena saya Ber-KTP diwilayah Jakarta Barat maka Saya mendatangi BPJS KCU Jakarta Barat daerah Palmerah.

Tiba disana saya dibantu oleh petugas untuk di cek kelengkapan berkas dan ada 3 formulir yang perlu saya isi setelah formulir tersebut saya isi dan melampirkan dokumen yang saya bawa langkah selanjutnya saya menaruh berkas di box khusus untuk penyerahan data sampai nama saya dipanggil dan diberi nomor antrian. 



Setelah menunggu kurang lebih 30 menit nama saya dipanggil dan saya ditanya oleh petugas mengenai tujuan saya. Saya mengatakan ingin melakukan perpindahan kepesertaan dari Perusahaan ke Mandiri. Kemudian petugas akan mengecek apakah BPJS saya sudah di Non aktif kan oleh perusahaan atau belum. Dan apakah ada tunggakan pembayaran. Karena jika masih ada tunggakan maka harus melakukan pembayaran terlebih dahulu.



Setelah di cek Kartu BPJS saya sudah di Non aktifkan oleh perusahaan awal oktober 2017 dan saya baru sempat mengurus perpindahan kepesertaan Januari 2018 ini berarti selama Okt hingga Des saya tidak pernah membayar tagihan BPJS sama sekali. Namun JIKA Status BPJS Kamu sudah di Non aktifkan Perusahaan maka selama masa Okt hingga Des Saya tidak perlu membayar tagihan berjalan tersebut.

Saat BPJS kesehatan kamu sudah di Non aktifkan oleh Perusahaan berarti kamu tidak perlu membayar tagihan berjalan sampai kamu menemukan pekerjaan yang baru atau secara mandiri kamu mengaktifkan sendiri BPJS nya ke Kantor BPJS yaitu maksimal 1 tahun setelah BPJS tersebut di Non Aktifkan. 

Namun saran saya segera diurus walaupun selama masa nonaktif kamu tidak perlu membayar namun karena statusnya non aktif berarti kartu tersebut juga tidak dapat digunakan jika sewaktu-waktu kamu perlu menggunakan BPJS tersebut.

Setelah nomor saya dipanggil, petugas akan memeriksa dokumen saya kembali dan kemudian mereka akan mencetak nomor virtual account yang digunakan untuk pembayaran dan setelah saya melakukan pembayaran, saya diminta oleh petugas untuk kembali ke kantor BPJS untuk mencetak kartu karena nomor kartunya berbeda dengan yang sebelumnya.  

Dan untuk bulan berikutnya kamu akan membayar tarif untuk kepesertaan mandiri karena BPJS yang dilakukan lewat perusahaan dengan mandiri berbeda.



Semoga pembahasan kali ini bermanfaat. Sampai ketemu dipostingan saya lainnya 😁




Comments

Post a Comment

Popular posts from this blog

Membuat Sendiri Tiket Pesawat Dummy Tanpa Travel Agen untuk Keperluan pengajuan Visa

Cara Mengambil Uang Tunai di ATM di Korea Selatan & Jepang

BPHTB 0 Persen