Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)


Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh lembaga kepolisian yang berisi mengenai catatan kejahatan/kriminal seseorang. Yang mana dari Surat Keterangan ini dapat diketahui apakah orang tersebut memiliki catatan kriminal atau tidak. Dahulunya SKCK ini bernama Surat Keterangan Kelakuan Baik.

Kapan sebenarnya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) ini diperlukan? Bagi beberapa orang SKCK mungkin hal yang umum diminta ke Polda/Polres terutama mereka yang berurusan dengan keimigrasian dan bidang hukum.

Kantor Pelayanan Satu Atap POLDA Metro Jaya - Sudirman

Berikut ini adalah alasan-alasan umum Pengajuan SKCK yaitu sebagai berikut :
1. Pengajuan APEC Business Travel Card (ABTC)
Untuk nomor 1 (satu) saya pernah membahasnya di postingan saya sebelumnya di link ini
2. Melanjutkan Sekolah ke Luar Negeri
3. Mengajukan Izin tinggal (Permanent Residence) ke Luar Negeri
4. Penerbitan Visa
5. WNI yang akan bekerja ke Luar Negeri
6. Menjadi Notaris
7. Melamar Pekerjaan
8. Pencalonan sebagai PNS/anggota legislatif, yudikatif dan eksekutif, pejabat publik, Kepala daerah, anggota Kepolisian hingga Wakil Presiden dan Presiden.
9. Memperoleh Paspor/Visa
10.Dan lain sebagainya

Berikut ini Dokumen persyaratan untuk pengajuan SKCK yaitu :
Untuk WNI
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi Passpor (untuk keperluan keluar Negeri)
3. Fotokopi KK
4. Fotokopi Akte Lahir/Ijasah
5. Pas Foto ukuran 4x6, 6 Lembar dengan latar belakang merah


Untuk persyaratan WNA bisa kamu baca diwebsite resmi kepolisian dilink ini

Seperti tagline Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) "Kami siap memberikan yang terbaik untuk kepentingan Masyarakat" tidak heran maka sekarang ini untuk Proses Registrasi SKCK bisa dilakukan secara online.



REGISTRASI SKCK SECARA ONLINE

Berikut ini langkah-langkah Registrasi online SKCK yaitu sebagai berikut :

1. Isi Formulir melalui Website Resmi POLRI di link ini
Isi dan upload dokumen mulai dari step 1 (satu) hingga step 4 (empat).


Dokumen Pendukung yang perlu diupload adalah KTP, KK, Akte lahir/Ijasah/Surat Kawin maximum data 2 MB. Untuk kolom finger print atau sidik jari tidak perlu diisi karena akan dilakukan secara langsung di kantor kepolisian.

Setelah selesai registrasi berhasil kamu akan mendapatkan Kode Registrasi

2. Datang ke kantor Kepolisian yang telah dipilih di website 
Jangan lupa membawa Kode Registrasi yang telah dicetak beserta dokumen kelengkapan persyaratan SKCK dan Serahkan kepada petugas SKCK.



3. Proses SKCK
Kamu akan diminta untuk rekam sidik jari, tanda tangan serta pengambilan foto. Setelah semua proses selesai kamu hanya tinggal menunggu SKCK dicetak.

Masa berlaku Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yaitu 6 bulan sejak tanggal diterbitkan dan SKCK ini dapat diperpanjang.

Biaya Pembuatan SKCK berdasarkan Website resmi Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah). Namun mulai tanggal 6 Januari 2017 Biaya menjadi Rp. 30.000,- (Tiga puluh ribu rupiah).



REGISTRASI SKCK SECARA MANUAL

Berikut ini langkah-langkah Registrasi manual SKCK yaitu sebagai berikut :


1. Datang langsung ke Kantor Kepolisian bagian Pelayanan SKCK baik itu (POLRI/POLSEK/POLDA) DI Daerah/wilayahmu.
Ambil nomor antrian dan tunggu hingga nomormu dipanggil kemudian isi formulir dan lengkapi dokumen persyaratan. Jika perpanjangan SKCK tunggu kurang lebih 5-10 menit hingga namamu dipanggil untuk cetak SKCK. Namun jika ini pendaftaran SKCK baru maka menunggu untuk proses sidik jari dan foto

2. Pencetakan SKCK dan Pembayaran
Setelah nama kamu dipanggil, kamu akan diminta mengecek print out SKCK. Apakah sudah sesuai dengan datamu. Kemudian petugas akan mencetak SKCK dan kamu akan diberikan nota bayar/kwitansi, langsung bayarkan ke petugas dan kamu akan menerima SKCK.



Untuk kamu yang ingin memperpanjang SKCK, dokumen yang perlu disubmit untuk perpanjang yaitu sebagai berikut :
1. Fotokopi SKCK yang dilegalisir
2. Fotokopi KTP
3. Fotokopi Passpor (untuk keperluan keluar Negeri)
4. Fotokopi KK
5. Fotokopi Akte Lahir/Ijasah
6. Pas Foto ukuran 4x6, 3 Lembar dengan latar belakang merah

Biaya Perpanjang SKCK sama seperti Pendaftaran Baru yaitu sebesar  Rp. 30.000,- (Tiga puluh ribu rupiah).

Bagi kamu yang memerlukan Legalisir SKCK kamu bisa meminta Legalisir di Bagian Pencetakan dan Penerimaan SKCK Pelayanan Satu Atap Polda Metro Jaya (Termasuk juga di Polda,Polsek ataupun Polres yang menerbitkan SKCK tersebut) Dan untuk Legalisir tidak dipungut biaya alias gratis. Kamu hanya perlu membawa fotokopi SKCK yang akan dilegalisir.


Apa bedanya apply SKCK di Polda, Polsek ataupun Polres? Ini tergantung tujuan atau jenis pengajuan Jika tujuan SKCK Untuk Melamar Pekerjaan kamu bisa mengurus SKCK di Polsek, Polres  dan Polda didaerahmu. Namun jika jenis pengajuan untuk Visa dan PR (Permanent resident) harus di Mabes Polri. Kamu bisa cek pada saat kamu daftar online.


BAG Penyerahan, Pencetakan dan Pemeriksaan SKC

Fotokopi SKCK yang telah di Legalisir

Semoga pembahasan kali ini bermanfaat. Terima kasih telah berkunjung dan membaca blog saya. Sampai ketemu dipostingan lainnya 😁 👍.


Comments

  1. Selamat siang!
    Terima kasih info nya sangat bermanfaat.

    Saya belum pernah membuat SKCK sebelumnya dan kebetulan akan langsung membuat SKCK untuk keperluan izin tinggal luar negeri di Mabes Polri. Apakah berpengaruh meskipun belum pernah membuat SKCK dan belum pernah membuat rumus sidik jari sebelumnya?

    Trims!

    ReplyDelete
    Replies
    1. Apakah bisa langsung membuat skck untuk izin tinggal di luar negeri di mabes polri?

      Delete
    2. Bisa, saat isi formulir ada keterangan keperluan pembuatan skck bisa dipilih utk ijin tinggal

      Delete
  2. Website nya ko ngga bisa di buka ya ?

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Membuat Sendiri Tiket Pesawat Dummy Tanpa Travel Agen untuk Keperluan pengajuan Visa

Cara Mengambil Uang Tunai di ATM di Korea Selatan & Jepang

BPHTB 0 Persen