Masuk Ke 19 Negara Ini Dengan Kartu APEC Business Travel Card (ABTC)

Masuk Ke 19 Negara Ini Dengan Kartu APEC Business Travel Card (ABTC)


Jika kamu suka traveling dan selalu merasa kerepotan untuk selalu mengajukan Visa setiap kali akan pergi ke negara-negara seperti Australia, China, New zealand, Rusia, Korea Selatan maupun Taiwan. Karena untuk masuk ke negara - negara yang yang saya sebutkan tadi kita memerlukan Visa. Jadi buat kamu yang tidak mau direpotkan karena masalah apply Visa, Ada 1 (satu) solusi buat kamu terutama bagi kamu yang sering atau rutin berkunjung ke negara-negara tersebut yaitu dengan menggunakan Kartu APEC Business Travel Card  atau disingkat menjadi ABTC.

Apa itu ABTC? ABTC adalah kartu perjalanan pebisnis APEC yang berlaku di negara- negara APEC yang memberlakukan skema kartu APEC ini yaitu sebanyak 19 negara yang mana dengan menggunakan kartu ini kamu dipermudah dalam masuk dan keluar negara-negara anggota APEC. Jadi kamu tidak perlu mengajukan visa setiap akan berkunjung ke negara partisipan APEC ini. Untuk keterangan lebih lanjut kamu bisa cek di Website resmi imigrasi dilink ini

Berikut ini daftar 19 negara yang tergabung sebagai partisipan ABTC ini beserta lokasi bandara dan masa tinggal



Mungkin jika mendengar kata APEC Business Travel Card hanya berlaku untuk pengusaha atau pemilik perusahaan saja. Jika saya hanya karyawan swasta biasa apakah bisa saya mengajukan kartu ABTC ini. Jika kamu membaca Persyaratannya selama kamu memiliki Pekerjaan Tetap dan Bukan Pengangguran (tidak Berkerja), kamu bisa mengajukan Kartu ABTC ini. 

Berikut ini persyaratan umum pengajuan ABTC yaitu :

1. Mengisi Formulir Pendaftaran


 Kamu bisa mendownload formulir di link ini

2. Surat Permohonan dari Perusahaan (ditujukan ke Direktur Lalu lintas Keimigrasian Up. Kasubdit Visa)

3. Surat Rekomendasi dari Asosiasi Pengusaha/Profesi (dalam bentuk rekomendasi kepada ybs bukan kartu anggota/tanda anggota asosiasi tertentu).

Bagi kamu yang ingin meminta Surat Rekomendasi dari Asosiasi Pengusaha kamu bisa memperolehnya seperti di KADIN yang berlokasi tidak jauh dari Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi yaitu sekitar 1,3 km dan membutuhkan kurang lebih 15-20 menit berjalan kaki. Terakhir kali (tahun lalu) persyaratan adalah Surat Rekomendasi dari Perusahaan kamu bekerja perihal permohonan pembuatan Surat Rekomendasi untuk Keperluan ABTC dan pada waktu itu untuk pembuatan Surat Rekomendasi dikenakan biaya sebesar Rp. 2.000.000,- (bukan anggota). 

Untuk Keterangan lebih lanjut kamu bisa menghubungi Asosiasi Pengusaha seperti KADIN/APINDO/Asosiasi Lainnya 

4. Surat Referensi Bank dengan keterangan saldo 3 (Tiga) bulan terakhir minimal Rp. 500.000.000,- (Rekening pribadi bukan perusahaan/rek suami istri atau orangtua-anak).

Untuk mendapatkan Surat Referensi Bank, kamu hanya perlu mendatangi Bank dimana Dana kamu ditempatkan dengan membawa KTP, Buku Tabungan dan ATM. Datangi Customer Service (CS) Bank tersebut dan beritahukan tujuan kamu adalah meminta Referensi Bank dan Untuk Keperluan apa Referensi tersebut dibuat. Setelah itu bagian CS akan memproses Surat Referensi Bank yang kamu minta dan kamu akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp. 100.000 (Bank BCA) *Biaya Administrasi untuk Referensi Bank berbeda-beda tergantung Bank dimana kamu meminta Referensi Bank

5. Fotokopi Paspor minimal masa berlaku 2 tahun

6. Bukti perjalanan bisnis selama 6 bulan terakhir (copy Paspor 6 bulan terakhir, perjalanan bisnis mininal 3 kali).

7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian berkelakuan baik yang dikeluarkan oleh Polres/Polda.

Untuk memperoleh Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kamu bisa melakukan regjstrasi secara online. Saya telah membahas mengenai SKCK dilink ini

8. Fotokopi KTP (pekerjaan di KTP harus representatif dengan bisnis, seperti Karyawan atau Wiraswasta.

9. Pas foto terbaru ukuran 3x4 berwarna 2 lembar (background merah, pakaian formal dan kualitas foto studio)

10.Melampirkan Tanda Tangan dengan menggunakan Spidol besar khusus whiteboard untuk diupload ke sistem.

Setelah ke semua dokumen persyaratan untuk pengajuan permohonan ABTC lengkap. Kamu tinggal mendatangi Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi lantai 1 bagian ABTC di Jl. HR Rasuna Said Blok X-6 Kav.8 Kuningan, Jakarta Selatan pada jam pelayanan pemberkasan ABTC yaitu Senin-Kamis Pkl. 09.00-12.00 dan Jumat Pkl.09.00-11.30


Jika kamu ingin menggunakan moda transportasi Bus way dari Harmoni ambil jalur arah Blok M dan turun di dukuh atas 1 dan pindah jalur arah dukuh atas 2 tujuan Ragunan dan turun di GOR Sumantri. Lokasi Gedung berada disebrang halte Bus way.

Biaya untuk pembuatan kartu ABTC adalah sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribj rupiah). Proses ABTC membutuhkan waktu sekitar 6 bulan atau lebih, tergantung dari proses approval dari 19 negara peserta ABTC. 

Masa belaku kartu ABTC adalah 5 Tahun dan tidak melebihi masa berlaku paspor.



Kartu ABTC dapat diambil setelah semua proses Approval selesai. So far biaya yang dikeluarkan untuk pembuatan Kartu ABTC kurang lebih Rp. 4.500.000,- dengan catatan kamu mengurus sendiri. (Sebenarnya pembuatan kartu ABTC hanya Rp.2.500.000 karena ditambah dengan biaya pembuatan Surat Rekomendasi dari Asosiasi Pengusaha sebesar Rp. 2.000.000)

Kamu juga bisa mengecek proses approval sudah sampai mana dan negara - negara mana yang sudah memberikan approval dan belum bisa kamu cek secara online di link ini




Semoga pembahasan kali ini dapat bermanfaat. Sampai ketemu dipostingan saya lainnya 😁. 


Comments

  1. Dear Ibu Yuli,

    Apakah ibu bisa membantu untuk proses pembuatan kartu Apec ini?
    Mohon bantuannya.

    Terima kasih,
    Muray

    ReplyDelete
  2. Saya tidak mengurus pembuatan kartu apec. Kalo memang ingin membuat kartu apec bisa langsung saja mengurus di kantor imigrasi. Langkah pertama urus skck dulu (sy pernah bahas jg mengenai skck) 2. Ke bank untuk dibuatkan ref bank dana minimal 500 juta 3.ke kantor kadin atau profesi pengusaha utk dibuatkan surat rekomendasi lbh baik telp ke kantornya mengenai syarat. Dulu tdk anggota bs hanya kena biaya pembuatan rekomendasi 2 jt. 4.surat dari kantor km bekerja yang ditujukan ke kasudit visa.

    Semua dokumen kalau sdh kelar tinggal submit ke kantor imigrasi.

    Setahu saya ada agen yg ngurus cm mahal 8 smp 10 juta. Saran saya jalan sendiri saja sekalian nambah ilmu

    Thank you

    ReplyDelete
    Replies
    1. Mohon maaf sblmnya. Ini email sy muray.muray1987@gmail.com

      Sangat butuh info lain dari ibu. Terima kasih

      Delete
  3. Wahh. Terima kasih bu atas feedback nya. Apakah saya blh minta email ibu untuk bertanya lbh jelas lagi?
    Terima kasih.

    ReplyDelete
  4. Saya mau tanya..apakah ABTC bisa digunakan ke Cina jika expired datenya kurang dari 6 bulan?mohon bantuannya.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Yg expired kurang dari 6 bulan kartu atbc nya atau paspportnya. Jika kartu atbcnya seharusnya masih berlaku krn blm expired namun jika pasport batas exp min 6 bln.
      Untuk lebih pastinya hub abtc@imigrasi.go.id

      Delete
  5. Kalau sudah pernah punya kartu apec tapi sudah melewati masa expired, untuk perpanjang kartu apec apakah sama gunakan syarat diatas?

    ReplyDelete
  6. Ibu Yuli, apakah benar bisa mengajukan APEC Business Travel Card apabila bukan direksi atau komisaris disuatu perusahaan?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Hai nita, bisa asal semua persyaratan terpenuhi. Kecuali jika kamu tdk berkerja tdk bisa krn memerlukan surat rekomendasi perusahaan. Cm syarat lain yg perlu dipenuhi rekomendasi dari asosiasi pengusaha. Wkt itu sy bisa minta walau bkn pengusaha hanya saya harus membayar 2 juta utk surat rekomendasinya. Utk make sure kamu bs nanya ke asosiasi pengusaha ttg syarat pengajuan surat rekomendasi. Semoga membantu

      Delete
  7. Ms.Yulianti Tan, saya mau tanya, saya seorang karyawan swasta dan ingin membuat ABTC tetapi saldo saya di bank cuman di bawah 50jt. Ada alternatif lain tidak? Mohon bantuannya

    ReplyDelete
    Replies
    1. Kalo berdasarkan persyaratannya tidak bisa krn salah satu syaratnya memiliki tabungan minimal 500 juta (syarat no.4)

      Delete
  8. Dear Ibu Yulianti Tan,

    Saya kebetulan dalam proses pengajuan Visa ABTC, tahap di Imigrasi sudah beres, ID dari ABTC System sudah keluar, sudah ajukan email permohonan ke Visa ABTC Australia, sudah dapat automatic reply. Saya check status di ABTC System tapi masih belum register juga.
    Klo saya baca automatic replynya, harus mengulang terus permohonannya sekiranya belum mendapat respon. Mohon masukan dari ibu.

    Terima kasih sebelumnya.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Kalo boleh tahu sdh berapa lama dr wkt pengajuan. Memang proses atbc cukup lama. Utk imigrasi ausie terakhir sy diminta mengisi kelengkapan data by email. Ini berarti atbc km sdh dlm proses dipihak mrk. Sy tdk bs memberi patokan wkt krn beda2. Namun saat km di email dr pihak imigrasi ausie km hrs cepat merespon kalo tdk salah dikasih wkt 1 minggu. Jika km tdk submit kemungkinan besar visa akan ditolak.

      Delete
  9. Mbak Yuli

    Punya cth Surat Permohonan dari Perusahaan (ditujukan ke Direktur Lalu lintas Keimigrasian Up. Kasubdit Visa)

    ReplyDelete
  10. saya mau bertanya.. apakah visa apec ijin tinggal di suatu negara lebih dari 3 bln bisa hangus..??? trimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Tidak semua negara memberikan masa tinggal 90 hari ada juga yang hanya 60 hari. Jd km cek terlebih dahulu masa tinggal negara yg kamu mau datangi memberi waktu berapa lama utk masa tinggalnya. Km bs cek di daftar diatas atau cek di website resmi imigrasi. Kalau menurut pendapat saya kalau kamu memang ingin tinggal melebihi wkt tinggal lbh baik keluar dahulu dr negara tsb beberapa hari sblm masa tinggal berakhir ke negara terdekat lalu masuk lagi. Krn pengalaman kakak saya pernah stay over. Visa berikutnya ditolak krn pernah ada record overstay. Jg utk menghindari deportasi jg. Cthnya km mau stay di korea km bs keluar dahulu ke jepang/hongkong negara terdekat lalu masuk lg

      Delete
    2. Menurut pengalaman yang anda ketahui, berapa hari minimal kita keluar dari suatu negara dan bisa masuk lagi ya?

      Delete
  11. saya mw buat apec tapi habisnya 60 juta cuma tinggal terima bersih, gimana kira2 ya ,mohon infonya

    ReplyDelete
    Replies
    1. Saran saya jalan sendiri sih apalagi jika persyaratan kamu sdh terpenuhi. Repot sedikit sekalian nambah ilmu dan biaya yg dikeluarkan untuk membuat kartu apec hanya 2.5 juta kok sesuai aturan di imigrasi.

      Delete
  12. HI IBu, apakah syarat pengurusannya itu hanya untuk WNI? Kalau WNA yang bekerja di Indoneisa, apakah bisa juga apply spt yang ibu infokan di atas, Thanks

    ReplyDelete
  13. Selamat siang Bu yul.boleh tanya kan?.bagai mana cara dapat kartu ABTC tapi untuk masuk kerja ke salah satu negara tsb.apa bisa ?

    ReplyDelete
  14. Dear Ibu Yuli,

    Bu, mau bertanya sedikit. jika ke jepang dengan menggunakan ABTC kan diberikan 60hari stay. Nah, 60hari ini apakah diberikan setiap entry bisa tinggal maks 60 hari atau 60 hari hanya boleh digunakan dalam jangka waktu tertentu saja? Mohon dibantu ya bu, jika Ibu tahu informasi lebih lanjutnya.

    Terima kasih sebelumnya.


    Best regards,
    Ajeng

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Membuat Sendiri Tiket Pesawat Dummy Tanpa Travel Agen untuk Keperluan pengajuan Visa

Cara Mengambil Uang Tunai di ATM di Korea Selatan & Jepang

BPHTB 0 Persen